Program Studi S1 Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Putra Bangsa menggelar kegiatan Digital Ethics Awareness Program bertema “Beretika di Dunia Digital, Membangun Masa Depan yang Bertanggung Jawab”. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pertemuan G3F UPB pada 29 Mei 2026 tersebut diikuti oleh mahasiswa semester akhir S1 Bisnis Digital sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika dan pemahaman hukum dalam pemanfaatan teknologi digital.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Irfan Helmy, S.E., M.M. menyampaikan bahwa Program Studi Bisnis Digital terus diarahkan menjadi program studi unggul yang tidak hanya menghasilkan lulusan kompeten secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia.

Dekan FEB saat memberikan sambutan

“Bisnis Digital harus menjadi program studi unggul. Karena itu, kami menyelenggarakan kegiatan seperti ini untuk menciptakan lulusan yang berakhlak mulia, memahami etika, dan taat terhadap hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fenomena maraknya konten digital di media sosial yang sering kali menimbulkan pertanyaan dari sisi etika maupun hukum.

“Sekarang banyak konten kreator menampilkan berbagai konten. Pertanyaannya bukan hanya boleh atau tidak, tetapi juga etis atau tidak. Bahkan ada yang berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Program Studi Bisnis Digital Anton Prasetyo, S.E., M.M. memberikan pengarahan kepada mahasiswa agar lebih bijak sebelum terjun langsung ke dunia digital. Ia menegaskan bahwa dunia digital memiliki aturan yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap pengguna.

“Pikirkan terlebih dahulu sebelum terjun langsung ke dunia digital, karena memang dalam dunia digital ada aturannya. Banyak orang pintar, tetapi nol etika.”jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pre-test dan post-test guna mengukur pemahaman mahasiswa terkait etika dan hukum digital sebelum dan sesudah materi diberikan.

Kegiatan menghadirkan praktisi hukum sekaligus dosen, Aditya Setiawan, S.H., M.H., yang membawakan materi bertajuk “Hukum dan Bisnis Digital: Rambu-rambu UU ITE di Era Modern”. Dalam paparannya, ia menjelaskan pentingnya memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai pedoman dalam beraktivitas di ruang digital. Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak mudah membuat maupun menyebarkan konten tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum.

Narasumber saat mengisi materi

“Kebebasan berekspresi di dunia digital tetap memiliki batas. Jangan sampai demi konten atau viralitas justru melanggar UU ITE dan merugikan orang lain,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Program Studi S1 Bisnis Digital UPB berharap mahasiswa tidak hanya mampu memanfaatkan teknologi secara kreatif dan inovatif, tetapi juga memiliki kesadaran etika serta tanggung jawab hukum dalam setiap aktivitas digital yang dilakukan.